Nama : Rahmat Irdia Pratama
NPM : 18414803
Kelas : 2IB06
1. Pengertian Sumber Daya
Alam
Sumber daya alam (biasa
disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era
eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara
signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.
Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan
sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak
dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat
terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan,
mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA
terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus
tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat
diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat
daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan
habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya
memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk
sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya
berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu,
terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun ini kemudian
mengubahmateri dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan
tambang tersebut.
2. Sumber
Daya Alam di Indonesia
Mayoritas penduduk Indonesia
bermatapencaharian di bidang pertanian, itu lah faktanya. Kalau hal tersebut
dijadikan parameternya, maka Indonesia adalah negara agraris. Pernyataan itu
benar adanya. Namun, sebagai negara agraris diharapkan kebutuhan pangan untuk
warganegaranya dapat dicukupi dari produksi dalam negeri. Kenyataanya,
Indonesia masih mengimpor pangan dari luar negeri, tidak hanya beras sebagai
makanan pokok, tetapi bahan pangan lainnya seperti gandum, kedelai, dan jagung.
Masih banyak Petani yang hidup dalam kemiskinan dan masih ada penduduk di
pedesaan, yang menjadi sentra produksi pangan, mengalami kelaparan.
Indonesia adalah negara agraris yang mempunyai
keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang tinggi. Sumber daya alam (biasa
disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Yang tergolong di
dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan
mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam,
berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan
populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era
eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara
signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.
Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk
menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar
merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Sierra Leone,
Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau
nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah
memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan
Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang
ada di bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak
sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut. Sumber daya alam
di Indonesia semua potensi dapat di kembangkan untuk semua proses produksi.
Proses pembentukan sumber daya alam di Indonesia di sebabkan berbagai faktor,
antara lain :
1. Astronomis
Indonesia terleak di daerah tropis dengan curah hujan tinggi,
menyebabkan berbagai jenis tumbuhan dapat tumbuh subur. Oleh karena itu,
Indonesia kaya akan berbagai jenis tumbuhan.
2. Geologis
Indonesia terletak pada pertemuan pergerakan lempeng tektonik
dan jalur gunung muda dapat menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya
mineral yang potensial untuk di ekploitasi.
3. Laut di Daerah Indonesia
Laut di Daerah Indnesia mengandung berbagai sumber daya nabati,
hewani, dan mineral seperti ikan, rumput laut. Mutiara dan minyak tambang.
4. Distribusi Sumber Daya Alam
Sumber daya hayati terdiri dari hewani dan nabati yang tersebar
di darat an di laut selain hutan yang luas, Indonesia memiliki perkebunan dan
pertanian tersebar hampir di seluruh Indonesia. Jumlah dan kalitas sumber
daya di Indonesia yang meliputi pertanian, perkebunan sangat baik dan dapat di
ekspor ke erbagai negara tetangga atau negara lan sehingga dapat menambah atau
memenuhi devisa negara. Jenis sumber daya yang di ekspor seperti minyak bumi,
gas alam, mineral lainnya, dan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan,
dan industri pariwisata.
5. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar pembangunan.
Sebagai modal dasar, sumer daya alam harus di manfaatkan sepenuh penuhnya
tetapi denan cara yang tidak merusak. Oleh karena itu metode yang di pilih
untuk mempertahankan dan mengembangkan basis modal yang lebih bermanfaat untuk
pengembangan selanjutnya. Para ahli memanfaatkan sumber daya alam dengan
teknologi canggih, berkualitas ahli yang akan menghasilkan benih berkualitas
dan menghasilkan tanaman yang berkualitas dan menghasilkan kualitas industri.
Teknologi yang di gunakan bersama dengan alat alatnya yang berkembang dengan
cepat mempercepat dan memfasilitasi alat produktivitas yang ahli menggunakan
fitur fitur canggih seperti Indonesia masih kurang di negara maju namun para
ahli Indonesia masih bisa menghasilkan sumber daya alam yang memuaskan.
Sumber daya alam di Indonesia dapat
dikelompokkan menjadi sumber daya udara, sumber daya tanah, sumber daya air,
sumber daya hutan, sumber daya tambang dan sumber daya laut. Gambaran tentang
setiap sumber daya alam disampaikan pada bagian berikut ini.
1. Potensi Sumber Daya Udara
Udara tidak tampak mata, tidak berbau, dan
tidak ada berasa. Kehadiran udara hanya dapat dilihat dari adanya angin (udara
yang bergerak) yang menggerakkan benda-benda, seperti pohon yang tertiup angin,
air yang bergelombang, dan lain-lain. Walaupun demikian, udara merupakan salah
satu jenis sumber daya alam, sama seperti air, tanah, bahan tambang, laut, dan
hutan. Mengapa udara termasuk salah satu jenis sumber daya alam?
Udara mempunyai banyak fungsi bagi kehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya. Manusia dan hewan pasti membutuhkan udara
untuk bernapas. Tumbuhan juga membutuhkan udara untuk melakukan proses
pembentukan zat makanan karbohidrat oleh tumbuhan (fotosintesis). Zat makanan yang
dihasilkan sangat bermanfaat untuk kehidupan manusia dan binatang.
Udara juga berfungsi melindungi kehidupan di
permukaan bumi dari sinar ultraviolet dan benda-benda dari angkasa luar yang
jatuh ke bumi. Lapisan udara atau atmosfer yang menyelubungi bumi menyaring
radiasi ultraviolet yang dapat mengganggu kehidupan di permukaan bumi.
Benda-benda angkasa yang jatuh ke bumi juga akan hancur di udara sebelum
mencapai ke bumi.
Bayangkanlah apa yang akan terjadi jika tidak
ada udara. Benda-benda dari angkasa luar akan banyak yang sampai ke bumi
sehingga akan membahayakan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
2. Potensi Sumber Daya Tanah
Tanah merupakan tempat manusia melakukan
berbagai aktivitas sehari-hari. Manusia bercocok tanam, membangun rumah,
membangun jalan, dan lain-lain di atas tanah. Tanah juga dijadikan bahan untuk
membuat bangunan, jalan, dan lain-lain. Perhatikanlah tanah di sekitarmu!
Termasuk jenis tanah apa? Seperti apakah warnanya? Apakah warna tanah selalu
sama di berbagai lokasi? Jika tidak, bagaimana warna tanah yang pernah kamu
lihat? Ya, ternyata tanah beragam cirinya, tidak hanya warna, tetapi juga
kedalaman, tekstur, struktur, usia, dan lain-lain. Bagaimanakah proses
terbentuknya tanah?
Tanah asalnya terbentuk dari bahan induk atau
batuan. Bahan induk dapat berupa batuan beku maupun batuan sedimen. Tanah yang
terbentuk dari batuan beku asalnya dari lava yang keluar dari gunung berapi
lalu membeku. Batuan yang telah membeku tersebut kemudian terkena pengaruh
cuaca, terutama panas dan hujan. Batuan kemudian hancur dan terbentuklah tanah.
Hancurnya batuan juga dapat terjadi disebabkan adanya tumbuhan yang akarnya
mampu menghancurkan batuan.
Potensi dan Sebaran Sumber Daya Alam Indonesia
Tanah juga terbentuk dari batuan sedimen. Batuan sedimen tersebut mengalami
pemadatan, mengeras, dan kemudian hancur oleh pengaruh cuaca. Tanah yang
terbentuk dari batuan sedimen berbeda dengan tanah yang terbentuk dari batuan
beku. Tanah yang terus menerus mengalami proses pelapukan akan makin tebal atau
dalam.
Dengan demikian, usia tanah dapat ditentukan
dengan melihat ketebalan atau kedalaman tanahnya, makin tebal atau dalam, makin
tua usia tanah tersebut. Usia tanah dapat juga dilihat dari warna dan banyaknya
lapisan atau horizon tanahnya. Warna tanah berubah sehingga tanah yang memiliki
banyak horizon tanah dapat dikatakan tanah tersebut telah mengalami
perkembangan lanjut atau berusia tua.
Biasanya, tanah yang berusia tuawarnanya
kemerah-merahan, sedangkan tanah yang lebih muda berwarna abu-abu atau
kehitaman sesuai dengan batuan yang menjadi bahan atau asal dari pembentukan
tanah tersebut. Berdasarkan sifat batuan induknya, secara umum tanah di
Indonesia dapat dibedakan menjadi:
a) tanah dengan bahan induk vulkanik, Tanah
vulkanik awalnya terbentuk dari material vulkanik yang dikeluarkan saat gunung
berapi meletus. Material vulkanik yang dikeluarkan dari gunung berapi terdiri
atas lava (magma yang mencapai permukaan bumi melalui letusan gunung berapi)
dan lahar (campuran air dan batuan yang menuruni lereng gunung berapi sebagai
akibat adanya gaya gravitasi).
b) tanah dengan bahan induk bukan vulkanik, Bahan induk dari tanah
ini bukan hasil aktivitas atau letusan gunung berapi. Jika kita memperhatikan
peta sebaran tanah di Indonesia, sebaran tanah yang berbahan induk bukan
vulkanik terletak di daerah berikut. Sebelah timur dari rangkaian pegunungan di
Sumatra (Pegunungan Bukit Barisan), Kepulauan Riau, Bangka, Belitung, dan
lain-lain. Bagian utara Jawa Timur (sebelah utara Pegunungan Kendeng) dan
Madura. Bagian kecil dari Bali dan Nusa Tenggara Timur (Sumba, Timor). Sebagian
besar wilayah Sulawesi. Kalimantan dan sebagian besar Papua. Sebagian besar
Maluku.
c) tanah organik atau humus, adalah tanah yang
terbentuk dari tumpukan sisa-sisa tumbuhan. Di Indonesia, tanah organik dikenal
dengan istilah lain yaitu tanah gambut. Jenis tanah organik banyak ditemukan di
rawa-rawa yang luas seperti di sepanjang pesisir Kalimantan, di pantai timur
Sumatra,di sekitar muara Membramo, dan di sebelah utara Merauke, Papua. Warna
tanah gambut ini adalah cokelat kelam hitam sampai berwarna hitam.
3. Potensi Sumber Daya Air
Sumber daya air di Indonesia sangat berlimpah
karena curah hujan yang besar. Namun, di beberapa daerah seperti di Nusa
Tenggara Timur, sumber daya airnya kurang karena curah hujannya kecil. Di
samping itu, kondisi tanah di NTT berbatu hingga air tidak dapat meresap dengan
baik ke dalam tanah. Kekurangan air pada musim kemarau umumnya lebih banyak
terjadi karena kerusakan lingkungan akibat ulah manusia.
Akibat sebagian hutan telah ditebang untuk
kepentingan manusia, fungsi hutan menyimpan cadangan air pada saat musim hujan
menjadi tidak berfungsi. Pada saat musim hujan, air hujan mengalir ke sungai
dan kemudian ke laut tanpa banyak mengisi cadangan air dalam tanah. Akibatnya,
pada musim kemarau hanya sedikit air dalam tanah yang tersedia akibat
penebangan hutan yang tidak terkendali.
4. Potensi Sumber Daya Hutan
Potensi sumber daya hutan di wilayah Indonesia
sangat besar, yaitu mencapai 99,6 juta hektar atau 52,3% dari seluruh luas
wilayah Indonesia (Kemenhut, 2011). Luas hutan yang besar tersebut saat ini
masih dapat dijumpai di Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Sumatra. Di Jawa, luas
hutan telah mengalami banyak penurunan karena terjadi alih fungsi untuk
pertanian dan permukiman penduduk.
Sementara itu, di Sumatra dan Kalimantan
banyak dijumpai alih fungsi hutan menjadi pertanian dan perkebunan. Potensi
Sumber Daya Hutan di Indonesia Potensi Sumber Daya Hutan Selain hutannya yang
sangat luas, hutan Indonesia juga menyimpan beragam kekayaan flora dan fauna
atau keanekaragaman hayati yang sangat besar. Bahkan, banyak di antaranya
merupakan spesies endemik atau hanya ditemukan di Indonesia, tidak ada
ditemukan di tempat lainnya.
5. Potensi Sumber Daya Tambang
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia
yang kaya akan bahan tambang. Beraneka bahan tambang tersedia untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri. Aktivitas pertambangan telah
menghasilkan banyak devisa bagi Indonesia. Berikut adalah beberapa bahan
tambang yang menjadi potensi di Indonesia.
a. Migas h. Nikel
b. Batubara
i. Aspal
c. Bauksit j. Mangan
d. Pasir
besi k. Belerang
e. Emas l. Marmer
f. Timah m. Yodium
g. Tembaga
6. Potensi Sumber Daya Laut
Luas laut Indonesia mencakup 2/3 dari seluruh
luas wilayah Indonesia, yaitu 5,8 juta km2. Di dalam laut tersebut, tersimpan
kekayaan alam yang luar biasa besarnya. Potensi sumber daya laut Indonesia
tidak hanya berupa ikan, tetapi juga bahan tambang seperti minyak bumi, nikel,
emas, bauksit, pasir, bijih besi, timah, dan lain-lain yang berada di bawah
permukaan laut. Kekayaan yang dapat dimanfaatkan dari sumber daya laut yang
lain adalah sumber daya alam berupa mangrove, terumbu karang, dan lain-lain.
3. Sumber
Daya Alam dan Pertumbuhan Ekonomi
Semakin cepat pertumbuhan ekonomi akan semakin
banyak barang sumber daya yang diperlukan dalam proses produksi. Pada
gilirannya akan mengurangi tersedianya sumber daya alam yang ada di dalam bumi
karena barang sumber daya itu harus diambil dari tempat persediaan sumber daya
alam. Dengan demikian dapat dikatakan ada hubungan yang positif antara jumlah
dan kuantitas barang sumber daya dan pertumbuhan ekonomi, taetapi sebaliknya
ada hubungan yang negatif antara pertumbuhan ekonomi dan tersedianya sumber
daya alam yang ada di dalam bumi.
Antara pertumbuhan ekonomi dan persediaan
sumberdaya mempunyai hubungan yang negatif artinya semakin cepat pertumbuhan
ekonomi suatu perekonomian akan semakin menipis tersedianya sumberdaya alam di
negara yang bersangkutan. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan
yang memperlakukan sumberdaya alam dengan melihat hasil positif maupun
negatifnya. Sesungguhnya ada dua pola penting dalam melaksanakan pembangunan yang
didasarkan atas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan pola pembangunan yang
didasarkan atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Terdapat hubungan yang positif antara
pembangunan ekonomi dan pencemaran lingkungan, semakin giat pembangunan ekonomi
maka semakin tinggi pula derajat pencemaran lingkungan.
1. ISU TENTANG SUMBER DAYA ALAM
Sebagai isu pertama dapat dikemukakan
pertanyaan mengenai “berapa lama dan dalam keadaan bagaimana kehidupan manusia
dapat berlangsung terus di bumi ini dengan persediaan tertentu dari sumber daya
yang melekat disuatu tempat (insitu resources), yang dapat diperbaharui tetapi
dapat rusak, serta terbatasnya sistem lingkungan hidup.
Isu kedua mengenai lokasipersediaan yang
diketahui. Misalnya persediaan minyak dunia banyak dan terus ditemukan, tetapi
persediaan tadi semakin jauh dari para konsumen, terutama negara-negara barat.
Isu ketiga adalah adanya pengalaman sejarah
mengenai pergeseran dari sumber daya yang dapat diperbaharui(renewable
resources) ke sumber daya yang tidak dapat diperbaharui(stock resources).
Isu keempat berhubungan dengan kebijaksanaan
penggunaan sumber daya alam pada masa lampau di mana banyak tindakan yang tidak
bijaksana, berpandangan dekat eksploitasi yang terlalu rakus terhadap sumber
daya alam.
Isu kelima apakah kita telah benar-benar
mengerti peranan dan pentingnya sumber daya alam dan lingkungan sebagai
faktor-faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi dimasa lampau.
Isu keenam ialah bahwa kita semakin tergantung
pada sumberdaya alam yang semakin rendah kualitasnya.
Isu ketujuh ialah semakin memburuknya keadaan
lingkungan sebagi akibat kemiskinan yang berkelanjutan dan pembangunan yang
tidak berwawasan lingkungan.
Isu kedelapan ialah tentang peranan yang
diberikan kepada mekanisme pasar dalam menentukan bagaimana sumber daya alam
itu dikelola sepanjang waktu.
2. EKONOMIKA DAN SUMBER DAYA ALAM
Ekonomika diartikan sebagai ilmu yang mampu
memberikan informasi yang baik dan berguna dalam pengambilan keputusan, baikm
untuk pribadi, lebih-lebih untuk pemerintah ataupun untuk para wakil rakyat
(DPR). Kita mengetahui bahwa setiap aspek yang dibicarakan oleh sub disiplin
ekonomika tentu menyangkut penggunaan sumber daya alam. Kebijakan ekonomi makro
sering kali menyangkut masalah permintaan terhadap barang-barang sumber daya
alam baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebaliknya tersedianya serta
biaya pengambilan barang sumber daya alam ini mempengaruhi tingkat kegiatan
ekonomi makro.
Demikian pula neraca perdagangan internasional
suatu negara sangar dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya alam di negara
tersebut. Seperti minyak bumi, gas alam, maupun komoditi pertanian. Lebih
tampak jelas lagi tingkat pendapatan per kapita suatu propinisi sangat
dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya alam di propinsi masing- masing.
Dalam hubungan dengan berbagai isu tersebut,
maka ekonomika lebih tepat kalau diharapkan sebagai ilmu yang mampu
menganalisis keadaan yang ada (positif), dan kemudian memberikan informasi
tentang implikasi yang dapat timbul dari adanya berbagai alternatif kebijakan,
atau keputusan mengenai penggunaan sumber daya alam dan selanjutnya dihubungkan
dengan penggunaan sumber daya alam yang semestinya (normatif).
Jadi jelasnya ekonomika sumber daya Alam dapat
diartikan sebagai ilmu yang memperhatikan baik rencana maupun penilaian
terhadap alternatif kebijakan sumber daya alam.
4. Pemanfaatan
Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan negara yang kaya dengan
sumber daya alamnya, baik sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non hayati.
Kekayaan alam Indonesia terdapat di permukaan bumi, di dalam perut bumi, di
laut dan di udara. Berdasarkan ketersediaanya sumber daya alam terbagi dalam
dua kelompok besar yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya
alam yang tidak dapat diperbarui.
1. Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui
Sumber daya alam yang dapat diperbarui yaitu
semua kekayaan alam yang mudah diadakan kembali jika habis. Contoh sumber daya
alam yang dapat diperbarui adalah hewan, tumbuhan, air, udara, dan zat hara.
Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat diperbarui adalah sebagai berikut:
a. Bahan pangan
Bahan pangan adalah bahan makanan yang berguna untuk mencukupi
akan kebutuhan makanan bagi manusia. Beberapa contoh sumber daya alam yang
dipergunakan untuk bahan pangan antara lain:
1). Kedelai untuk membuat kecap, tahu dan tempe.
2). Gandum untuk membuat terigu.
3). Ayam dan bebek untuk diambil telur dan dagingnya.
4). Sapi dan kambing untuk diambil susu dan dagingnya.
b. Bahan sandang
Bahan sandang adalah bahan pakaian. Beberapa sumber daya alam
yang dijadikan untuk bahan sandang antara lain :
1). Serat kapas untuk membuat kain katun.
2). Serat kepompong ulat sutra untuk membuat kain sutra.
3). Serat rambut domba untuk membuat kain wol.
c. Peralatan rumah tangga
Contoh sumber daya alam yang digunakan untuk peralatan rumah
tangga antara lain :
1). Kayu jati dan rotan untuk membuat tempat tidur,
lemari, meja dan kursi.
2). Kayu sengon untuk membuat centong, dan perabot rumah tangga
lainnya.
d. Obat tradisional dan produk perawatan tubuh
1). Mengkudu untuk menurunkan tekanan darah tinggi.
2). Lidah buaya untuk membuat sampo.
3). Rumput laut untuk bahan kosmetik dan sebagainya.
e. Bahan bangunan
1) Tanah liat untuk membuat batu bata dan genting.
2). Pasir untuk bangunan rumah dan batako.
f. Peralatan olah raga
1). Bulu angsa untuk membuat sutlecook.
2). Rotan untuk membuat Holahop dan bola sepak takraw
2. Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui
adalah semua kekataan alam yang jika sudah habis sulit diadakan kembali. Contoh
sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui adalah minyak bumi, gas alam, batu
bara, barang tambang mineral dan barang tambang non mineral.
Beberapa contoh pemanfaatan sumber daya alam
yang tidak dapat diperbarui adalah :
a. Minyak bumi, gas alam dan batu bara untuk
bahan bakar
b. Barang tambang logam
Barang tambanng logam dimanfaatkan untuk :
1) Emas dan perak untuk perhiasan.
2) Alumunium untuk peralata dapur, pembungkus makanan, dan badan
pesawat terbang.
3) Besi untuk tiang bangunan, pagar rumah dan lain-lain.
4) Tembaga untuk bahan kawat dan kabel.
5) Nikel untuk membuat bahan campuran logam.
6) Perunggu untuk membuat patung
c. Barang tambang non logam
Barang tambang non logam dimanfaatkan untuk :
1) Gipsum untuk bahan cat tembok.
2) Intan untuk perhiasan.
3) Belerang untuk bahan obat-obatan.
4) Grafit dan karbon untuk membuat pencil.
5) Asbes untuk atap rumah.
6) Aspal untuk pengeras jalan.
5. Landasan
Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Peraturan Perundang-undangan RI yang mengatur
Kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam
1. Undang Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang
Kependudukan dan Keluarga Sejahtera.
Undang Undang ini menjamin sepenuhnya hak
penduduk Indonesia atas wilayah warisa adat mengembangkan kebudayaan masyarakat
hukum adat. Dalam Pasal 6 (b) menyatakan : ….hak penduduk sebagai anggota
masyarakat yang meliputi hak untuk mengembangkan kekayaaan budaya, hak untuk
mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah
warisan adat, serta hak untuk melestarikan atau mengembangkan perilaku
budayanya.
2. Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5
tahun 1960
Dasar hukum yang dapat digunakan untuk
memberikan hak pengelolaan terhadap sumberdaya hutan bagi masyarakat hukum adat
adalah Undang Undang Nomor 5 Tahu 1960 pasal 2 ayat 4 (UUPA), Hak
menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada
daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar
diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut
ketentuan – ketentuan peraturan pemerintah. Dengan demikian hak masyarakat
hukum adat untuk mengelola sumberdaya hutan adalah hak yang menurut hukum
nasional bersumber dari pendelegasian wewenang hak menguasai negara kepada
masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Walaupun dalam masyaraka hukum adat
diposisikan sebagai bagian subordinat dari negara, dengan pernyataan pasal ayat
4 ini membuktikan bahwa keberadaan masyarakat adat tetap tidak dapat
dihilangkan.
3. Undang Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang
Penataan Ruang
Bentuk pengelolaan sumberdaya alam berdasarkan
hukum adat juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang, dalam Penjelasan pas 4 ayat 2 dari Undang Undang tersebut
menyatakan bahwa Penggantian yang layak diberikan pada orang yang dirugikan
selaku pemegang hak atas tanah, hak pengelolaa sumberdaya alam seperti hutan,
tambang, bahan galian, ikan dan atau ruang yang dapat mebuktikan bahwa secara
langsung dirugikan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai
dengan rencana tata ruang dan oleh perubahan nilai ruang sebagai akibat
penataan ruang. Hak tersebut didasarkan atas ketentuan
perundang-undangan ataupun atas dasar hukum adat dan kebiasaan yang berlaku.
4. Undang Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang
Pengairan
Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang
Pengairan, dijumpai ada satu pasal yang berkenaan dengan hukum adat yaitu pasal
3 ayat 3 yang menyatakan bahwa pelaksanaan atas ketentuan tentang hak menguasai
dari negara terhadap air tetap menghormati hak yang dimiliki oleh masyarakat
adat setempat sepanjang yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
5. Undang Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Kehutanan.
Masyarakat hukum adat mempunyai hak untuk
memungut hasil hutan dari hutan ulayat untuk memenuhi kebutuhan hidup
masyarakat hukum adat dan anggota-anggotanya. Peraturan- peraturan yang
mengatur hak memanfaatkan sumberdaya hutan dapat dijelaskan antara lain pada
Pasal 17 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan :
Pelaksanaan hak-hak masyarakat adat, hukum adat dan anggota- anggotanya serta
hak-hak perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan, baik langsung maupun
tidak langsung yang didasarkan atas sesuatu peraturan hukum, sepanjang menurut
kenyataannya masih ada, tidak boleh mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang
dimaksud dalam Undang-Undang ini. Saat ini undang-undang ini telah diganti
dengan terbitnya Undang-Undang Kehutanan no 41 tahun 1999. Pada pasal 1 ayat 6
dalam ketentuan umum dikatakan bahwa: Hutan adat adalah hutan negara yang
berada dalam wilayah masyatakat hukum adat Sehingga walaupun hutan adat
diklasifikasikan sebagai kawasan hutan negara tetapisebenarnya, negara mengakui
adanya wilayah masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 67 ayat 2 dikatakan;
Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
6. Undang-undang no 5 tahun 1994 tentang
Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nation
Convention on Biological Diversity)
Dalam pasal 8 mengenai konservasi in-situ
dalam huruf j dikatakan;… menghormati, melindungi dan mempertahankan
pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktik-praktik masyarakat asli (masyarakat
adat) dan lokal yang mencerminkan gaya hidup berciri tradisional, sesuai dengan
koservasi dan pemanfaatan seara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan
memajukan penerapannya secara lebih luas dengan persetujuan dan keterlibatan
pemilik pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktik tersebut semacam itu dan mendorong
pembagian yang adil keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunan pengetahuan,
inovasi-inovasi dan praktik-praktik semcam itu. Selanjutnya dalam pasal 15
butir 4 dikatakan;Akses atas sumber daya hayati bila diberikan, harus atas
dasar persetujuan bersama (terutama pemilik atas sumber daya).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah
Mengatur Panitia Ajudikasi yang melakukan
pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai suatu
obyek hak antara lain dalam penjelasan Pasal 8c dikatakan…memungkinkan
dimasukkannya Tetua Adat yang mengetahui benar riwayat/kepemilikan bidang-biang
tanah setempat dalam Panitia Ajudikasi, khususnya di daerah yang hukum adatnya
masih kuat. Sedangkan dalam memberikan pedoman bagaimana Pembuktian Hak Lama
dalam pasal 24 ayat 2 dikatakan Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara
lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1, bukti tertulis
tau keterangan yang kadar kebenaranya diakui Tim Ajudikasi ), pembuktian hak
dapat dilakukan berdasarkan penguasan fisik bidang tanah yang bersangkutan
selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut…dengna syarat; a. penguasaan
tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka.. serta diperkuat oleh
kesaksian orang yang dapat dipercaya b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun
selama pengumuman sebagaimana dilakukan dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan
oleh masyarakat hukum adat atau desa/keluruhan yang bersangkutan atau
pihak-pihak lainnya. Mengenai bentuk penerbitan hak atas tanah dikenal dua
bentuk hak 1. Hak yang terbukti dari riwayat tanah tersebut didapat dari tanah
adat mendapatkan Pengakuan hak atas tanah oleh Pemerintah sedangkan yang ke 2
adalah Hak yang tidak terbukti dalam riwayat lahannya didapat dari hak adat
tetapi dari tanah negara maka mendapatkan pemberian Hak atas tanah oleh
Pemerintah. Sehingga jelaslah posisi pemerintah dalam mengakomodir hak-hak atas
tanah adat yaitu bukan memberikan hak tetapi mengakui hak yang ada.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1999 .
Pada Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah
Nomor. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada
Hutan Produksi disebutkan bahwa : Masyarakat Hukum Adat sepanjang menurut
kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini diberikan hak memungut hasil hutan untuk memenuhi keperluan
hidup sehari-hari. Dengan di syahkannya UU Kehutanan no 41 tahun 1999, maka PP
6 harus diganti dan saat ini sedang disiapkan RPP Hutan Adat (atau dengan nama
lain) dengan memberikan Hak Pengelolaan kepada Masyarakat Adat untuk mengelola
sumber daya alamnya.
9. Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1976
Kemudian pada Instruksi Presiden Nomor 1 tahun
1976 tanggal 13 Januari 1976 tentang sinkronisasi pelaksanan tugas bidang
keagrarian dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan
umum, Bagian VI angka 20 disebutkan bahwa Dalam hal sebidang tanah yang
dimaksudkan pada (ad ii) terdapat tanah yang dikuasai oleh penduduk atau
masyarakat hukum adat dengan suatu hak yang sah, maka hak itu dibebaskan
terlebih dahulu oleh pemegang Hak Pengusahaan Hutan dengan memberikan ganti
rugi kepada pemegang hak tersebut untuk kemudian dimohonkan haknya dengan
mengikuti tatacara dalam peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku.
10. Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala BPN tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat
Masyarakat Hukum Adat.
Permen yang dijanjikan Menteri Agraia untuk
mengakui keberadan tanah ulayat dalam saresehan Kongres Masyarakat Adat
Nusantara ini diterbitkan tgl 24 Juni 1999 mendefinisikan Hak Ulayat dalam
pasal 1 ayat 1 sbb: Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat,
(untuk selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum
adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang
merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber
daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan
kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah
turuntemurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan
wilayah yang bersangkutan.
6. Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan
sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah
yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang
harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan
ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran
energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik
wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem
budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus
benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem
lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem
yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi
“keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir
bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem
pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan
seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat
dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah
ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan
akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan
bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang
tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam
konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri)
harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan
jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para
pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda
kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik
yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan
pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak
tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak
Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi
secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi
kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup
banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga maka dari itu kita harus
menjaga sebaik mungkin ekologi sumber daya alam yang ada di lingkungan kita.
Karena sumber daya alam bukanlah hal yang mudah di dapat, apalagi di zaman
sekarang. Ekologinya pun makin sulit dijaga dan dipelihara. Sebagai tunas
bangsa sudah seharusnya kita menjaga dan melestarikan semua itu. Karena itu
akan berguna bagi masa ini dan masa yang akan datang.
7. Daya
Dukung Lingkungan
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya.
Pengertian (Konsep) dan Ruang Lingkup Daya
Dukung Lingkungan Menurut UU no 23/ 1997, daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain. Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya
adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan
hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah
itu. Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua)
komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas
tampung limbah (assimilative capacity).
Oleh karena itu setiap makhluk yang hidup yang
ada bertugas untuk menjaga keberadaan makhluk hidup lainnya sebaik mungkin agar
terjadi hubungan yang baik yang terjalin antara satu makhluk dengan
makhluk yang lain sehinnga menjaga daya dukung antara masing lingkungan dan
makhluk hidup.
8. Keterbatasan
Kemampuan Manusia
Manusia sebagai pengolah sumber daya alam
dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak
diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang
telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari
Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Padahal negara-negara tersebut
tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya ,tpi mereka sselalu
dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah tersedia di Negara mereka
yang membuat negara mereka terus maju.
Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah kita
harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari masyarakat
kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam kita yang begitu
melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya ,kita akan seperti
Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.
Source: