Selasa, 13 Oktober 2015

Sumber Daya Alam

Nama : Rahmat Irdia Pratama
NPM  : 18414803
Kelas : 2IB06

SUMBER DAYA ALAM
1.      Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewantumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumigas alam, berbagai jenis logamair, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.

Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun ini kemudian mengubahmateri dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.


    2.      Sumber Daya Alam di Indonesia
Mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian di bidang pertanian, itu lah faktanya. Kalau hal tersebut dijadikan parameternya, maka Indonesia adalah negara agraris. Pernyataan itu benar adanya. Namun, sebagai negara agraris diharapkan kebutuhan pangan untuk warganegaranya dapat dicukupi dari produksi dalam negeri. Kenyataanya, Indonesia masih mengimpor pangan dari luar negeri, tidak hanya beras sebagai makanan pokok, tetapi bahan pangan lainnya seperti gandum, kedelai, dan jagung. Masih banyak Petani yang hidup dalam kemiskinan dan masih ada penduduk di pedesaan, yang menjadi sentra produksi pangan, mengalami kelaparan.

Indonesia adalah negara agraris yang mempunyai keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang tinggi. Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.

Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Sierra Leone, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut. Sumber daya alam di Indonesia semua potensi dapat di kembangkan untuk semua proses produksi. Proses pembentukan sumber daya alam di Indonesia di sebabkan berbagai faktor, antara lain :

  1.      Astronomis
Indonesia terleak di daerah tropis dengan curah hujan tinggi, menyebabkan berbagai jenis tumbuhan dapat tumbuh subur. Oleh karena itu, Indonesia kaya akan berbagai jenis tumbuhan. 
  2.      Geologis
Indonesia terletak pada pertemuan pergerakan lempeng tektonik dan jalur gunung muda dapat menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya mineral yang potensial untuk di ekploitasi.
  3.      Laut di Daerah Indonesia
Laut di Daerah Indnesia mengandung berbagai sumber daya nabati, hewani, dan mineral seperti ikan, rumput laut. Mutiara dan minyak tambang.
  4.      Distribusi Sumber Daya Alam
Sumber daya hayati terdiri dari hewani dan nabati yang tersebar di darat an di laut selain hutan yang luas, Indonesia memiliki perkebunan dan pertanian tersebar hampir di seluruh Indonesia.  Jumlah dan kalitas sumber daya di Indonesia yang meliputi pertanian, perkebunan sangat baik dan dapat di ekspor ke erbagai negara tetangga atau negara lan sehingga dapat menambah atau memenuhi devisa negara. Jenis sumber daya yang di ekspor seperti minyak bumi, gas alam, mineral lainnya, dan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan industri pariwisata.
  5.      Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar, sumer daya alam harus di manfaatkan sepenuh penuhnya tetapi denan cara yang tidak merusak. Oleh karena itu metode yang di pilih untuk mempertahankan dan mengembangkan basis modal yang lebih bermanfaat untuk pengembangan selanjutnya. Para ahli memanfaatkan sumber daya alam dengan teknologi canggih, berkualitas ahli yang akan menghasilkan benih berkualitas dan menghasilkan tanaman yang berkualitas dan menghasilkan kualitas industri. Teknologi yang di gunakan bersama dengan alat alatnya yang berkembang dengan cepat mempercepat dan memfasilitasi alat produktivitas yang ahli menggunakan fitur fitur canggih seperti Indonesia masih kurang di negara maju namun para ahli Indonesia masih bisa menghasilkan sumber daya alam yang memuaskan.

Sumber daya alam di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi sumber daya udara, sumber daya tanah, sumber daya air, sumber daya hutan, sumber daya tambang dan sumber daya laut. Gambaran tentang setiap sumber daya alam disampaikan pada bagian berikut ini.

  1.      Potensi Sumber Daya Udara
Udara tidak tampak mata, tidak berbau, dan tidak ada berasa. Kehadiran udara hanya dapat dilihat dari adanya angin (udara yang bergerak) yang menggerakkan benda-benda, seperti pohon yang tertiup angin, air yang bergelombang, dan lain-lain. Walaupun demikian, udara merupakan salah satu jenis sumber daya alam, sama seperti air, tanah, bahan tambang, laut, dan hutan. Mengapa udara termasuk salah satu jenis sumber daya alam?
Udara mempunyai banyak fungsi bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Manusia dan hewan pasti membutuhkan udara untuk bernapas. Tumbuhan juga membutuhkan udara untuk melakukan proses pembentukan zat makanan karbohidrat oleh tumbuhan (fotosintesis). Zat makanan yang dihasilkan sangat bermanfaat untuk kehidupan manusia dan binatang.
Udara juga berfungsi melindungi kehidupan di permukaan bumi dari sinar ultraviolet dan benda-benda dari angkasa luar yang jatuh ke bumi. Lapisan udara atau atmosfer yang menyelubungi bumi menyaring radiasi ultraviolet yang dapat mengganggu kehidupan di permukaan bumi. Benda-benda angkasa yang jatuh ke bumi juga akan hancur di udara sebelum mencapai ke bumi.
Bayangkanlah apa yang akan terjadi jika tidak ada udara. Benda-benda dari angkasa luar akan banyak yang sampai ke bumi sehingga akan membahayakan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

  2.      Potensi Sumber Daya Tanah
Tanah merupakan tempat manusia melakukan berbagai aktivitas sehari-hari. Manusia bercocok tanam, membangun rumah, membangun jalan, dan lain-lain di atas tanah. Tanah juga dijadikan bahan untuk membuat bangunan, jalan, dan lain-lain. Perhatikanlah tanah di sekitarmu! Termasuk jenis tanah apa? Seperti apakah warnanya? Apakah warna tanah selalu sama di berbagai lokasi? Jika tidak, bagaimana warna tanah yang pernah kamu lihat? Ya, ternyata tanah beragam cirinya, tidak hanya warna, tetapi juga kedalaman, tekstur, struktur, usia, dan lain-lain. Bagaimanakah proses terbentuknya tanah?
Tanah asalnya terbentuk dari bahan induk atau batuan. Bahan induk dapat berupa batuan beku maupun batuan sedimen. Tanah yang terbentuk dari batuan beku asalnya dari lava yang keluar dari gunung berapi lalu membeku. Batuan yang telah membeku tersebut kemudian terkena pengaruh cuaca, terutama panas dan hujan. Batuan kemudian hancur dan terbentuklah tanah. Hancurnya batuan juga dapat terjadi disebabkan adanya tumbuhan yang akarnya mampu menghancurkan batuan.
Potensi dan Sebaran Sumber Daya Alam Indonesia Tanah juga terbentuk dari batuan sedimen. Batuan sedimen tersebut mengalami pemadatan, mengeras, dan kemudian hancur oleh pengaruh cuaca. Tanah yang terbentuk dari batuan sedimen berbeda dengan tanah yang terbentuk dari batuan beku. Tanah yang terus menerus mengalami proses pelapukan akan makin tebal atau dalam.
Dengan demikian, usia tanah dapat ditentukan dengan melihat ketebalan atau kedalaman tanahnya, makin tebal atau dalam, makin tua usia tanah tersebut. Usia tanah dapat juga dilihat dari warna dan banyaknya lapisan atau horizon tanahnya. Warna tanah berubah sehingga tanah yang memiliki banyak horizon tanah dapat dikatakan tanah tersebut telah mengalami perkembangan lanjut atau berusia tua.
Biasanya, tanah yang berusia tuawarnanya kemerah-merahan, sedangkan tanah yang lebih muda berwarna abu-abu atau kehitaman sesuai dengan batuan yang menjadi bahan atau asal dari pembentukan tanah tersebut. Berdasarkan sifat batuan induknya, secara umum tanah di Indonesia dapat dibedakan menjadi:
 a)      tanah dengan bahan induk vulkanik, Tanah vulkanik awalnya terbentuk dari material vulkanik yang dikeluarkan saat gunung berapi meletus. Material vulkanik yang dikeluarkan dari gunung berapi terdiri atas lava (magma yang mencapai permukaan bumi melalui letusan gunung berapi) dan lahar (campuran air dan batuan yang menuruni lereng gunung berapi sebagai akibat adanya gaya gravitasi).
  b)     tanah dengan bahan induk bukan vulkanik, Bahan induk dari tanah ini bukan hasil aktivitas atau letusan gunung berapi. Jika kita memperhatikan peta sebaran tanah di Indonesia, sebaran tanah yang berbahan induk bukan vulkanik terletak di daerah berikut. Sebelah timur dari rangkaian pegunungan di Sumatra (Pegunungan Bukit Barisan), Kepulauan Riau, Bangka, Belitung, dan lain-lain. Bagian utara Jawa Timur (sebelah utara Pegunungan Kendeng) dan Madura. Bagian kecil dari Bali dan Nusa Tenggara Timur (Sumba, Timor). Sebagian besar wilayah Sulawesi. Kalimantan dan sebagian besar Papua. Sebagian besar Maluku.
  c)      tanah organik atau humus, adalah tanah yang terbentuk dari tumpukan sisa-sisa tumbuhan. Di Indonesia, tanah organik dikenal dengan istilah lain yaitu tanah gambut. Jenis tanah organik banyak ditemukan di rawa-rawa yang luas seperti di sepanjang pesisir Kalimantan, di pantai timur Sumatra,di sekitar muara Membramo, dan di sebelah utara Merauke, Papua. Warna tanah gambut ini adalah cokelat kelam hitam sampai berwarna hitam.

  3.      Potensi Sumber Daya Air
Sumber daya air di Indonesia sangat berlimpah karena curah hujan yang besar. Namun, di beberapa daerah seperti di Nusa Tenggara Timur, sumber daya airnya kurang karena curah hujannya kecil. Di samping itu, kondisi tanah di NTT berbatu hingga air tidak dapat meresap dengan baik ke dalam tanah. Kekurangan air pada musim kemarau umumnya lebih banyak terjadi karena kerusakan lingkungan akibat ulah manusia.
Akibat sebagian hutan telah ditebang untuk kepentingan manusia, fungsi hutan menyimpan cadangan air pada saat musim hujan menjadi tidak berfungsi. Pada saat musim hujan, air hujan mengalir ke sungai dan kemudian ke laut tanpa banyak mengisi cadangan air dalam tanah. Akibatnya, pada musim kemarau hanya sedikit air dalam tanah yang tersedia akibat penebangan hutan yang tidak terkendali.

  4.      Potensi Sumber Daya Hutan
Potensi sumber daya hutan di wilayah Indonesia sangat besar, yaitu mencapai 99,6 juta hektar atau 52,3% dari seluruh luas wilayah Indonesia (Kemenhut, 2011). Luas hutan yang besar tersebut saat ini masih dapat dijumpai di Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Sumatra. Di Jawa, luas hutan telah mengalami banyak penurunan karena terjadi alih fungsi untuk pertanian dan permukiman penduduk.
Sementara itu, di Sumatra dan Kalimantan banyak dijumpai alih fungsi hutan menjadi pertanian dan perkebunan. Potensi Sumber Daya Hutan di Indonesia Potensi Sumber Daya Hutan Selain hutannya yang sangat luas, hutan Indonesia juga menyimpan beragam kekayaan flora dan fauna atau keanekaragaman hayati yang sangat besar. Bahkan, banyak di antaranya merupakan spesies endemik atau hanya ditemukan di Indonesia, tidak ada ditemukan di tempat lainnya.

  5.      Potensi Sumber Daya Tambang
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang kaya akan bahan tambang. Beraneka bahan tambang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri. Aktivitas pertambangan telah menghasilkan banyak devisa bagi Indonesia. Berikut adalah beberapa bahan tambang yang menjadi potensi di Indonesia.
  a.      Migas                                      h.   Nikel
  b.      Batubara                                 i.    Aspal
  c.       Bauksit                                   j.    Mangan
  d.      Pasir besi                                k.   Belerang
  e.      Emas                                       l.    Marmer
  f.        Timah                                     m.  Yodium
  g.      Tembaga

  6.      Potensi Sumber Daya Laut
Luas laut Indonesia mencakup 2/3 dari seluruh luas wilayah Indonesia, yaitu 5,8 juta km2. Di dalam laut tersebut, tersimpan kekayaan alam yang luar biasa besarnya. Potensi sumber daya laut Indonesia tidak hanya berupa ikan, tetapi juga bahan tambang seperti minyak bumi, nikel, emas, bauksit, pasir, bijih besi, timah, dan lain-lain yang berada di bawah permukaan laut. Kekayaan yang dapat dimanfaatkan dari sumber daya laut yang lain adalah sumber daya alam berupa mangrove, terumbu karang, dan lain-lain.


   3.      Sumber Daya Alam dan Pertumbuhan Ekonomi
Semakin cepat pertumbuhan ekonomi akan semakin banyak barang sumber daya yang diperlukan dalam proses produksi. Pada gilirannya akan mengurangi tersedianya sumber daya alam yang ada di dalam bumi karena barang sumber daya itu harus diambil dari tempat persediaan sumber daya alam. Dengan demikian dapat dikatakan ada hubungan yang positif antara jumlah dan kuantitas barang sumber daya dan pertumbuhan ekonomi, taetapi sebaliknya ada hubungan yang negatif antara pertumbuhan ekonomi dan tersedianya sumber daya alam yang ada di dalam bumi.
Antara pertumbuhan ekonomi dan persediaan sumberdaya mempunyai hubungan yang negatif artinya semakin cepat pertumbuhan ekonomi suatu perekonomian akan semakin menipis tersedianya sumberdaya alam di negara yang bersangkutan. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang memperlakukan sumberdaya alam dengan melihat hasil positif maupun negatifnya. Sesungguhnya ada dua pola penting dalam melaksanakan pembangunan yang didasarkan atas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan pola pembangunan yang didasarkan atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Terdapat hubungan yang positif antara pembangunan ekonomi dan pencemaran lingkungan, semakin giat pembangunan ekonomi maka semakin tinggi pula derajat pencemaran lingkungan.

   1.      ISU TENTANG SUMBER DAYA ALAM
Sebagai isu pertama dapat dikemukakan pertanyaan mengenai “berapa lama dan dalam keadaan bagaimana kehidupan manusia dapat berlangsung terus di bumi ini dengan persediaan tertentu dari sumber daya yang melekat disuatu tempat (insitu resources), yang dapat diperbaharui tetapi dapat rusak, serta terbatasnya sistem lingkungan hidup.
Isu kedua mengenai lokasipersediaan yang diketahui. Misalnya persediaan minyak dunia banyak dan terus ditemukan, tetapi persediaan tadi semakin jauh dari para konsumen, terutama negara-negara barat.
Isu ketiga adalah adanya pengalaman sejarah mengenai pergeseran dari sumber daya yang dapat diperbaharui(renewable resources) ke sumber daya yang tidak dapat diperbaharui(stock resources).
Isu keempat berhubungan dengan kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam pada masa lampau di mana banyak tindakan yang tidak bijaksana, berpandangan dekat eksploitasi yang terlalu rakus terhadap sumber daya alam.
Isu kelima apakah kita telah benar-benar mengerti peranan dan pentingnya sumber daya alam dan lingkungan sebagai faktor-faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi dimasa lampau.
Isu keenam ialah bahwa kita semakin tergantung pada sumberdaya alam yang semakin rendah kualitasnya.
Isu ketujuh ialah semakin memburuknya keadaan lingkungan sebagi akibat kemiskinan yang berkelanjutan dan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan.
Isu kedelapan ialah tentang peranan yang diberikan kepada mekanisme pasar dalam menentukan bagaimana sumber daya alam itu dikelola sepanjang waktu.
   2.      EKONOMIKA DAN SUMBER DAYA ALAM
Ekonomika diartikan sebagai ilmu yang mampu memberikan informasi yang baik dan berguna dalam pengambilan keputusan, baikm untuk pribadi, lebih-lebih untuk pemerintah ataupun untuk para wakil rakyat (DPR). Kita mengetahui bahwa setiap aspek yang dibicarakan oleh sub disiplin ekonomika tentu menyangkut penggunaan sumber daya alam. Kebijakan ekonomi makro sering kali menyangkut masalah permintaan terhadap barang-barang sumber daya alam baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebaliknya tersedianya serta biaya pengambilan barang sumber daya alam ini mempengaruhi tingkat kegiatan ekonomi makro.
Demikian pula neraca perdagangan internasional suatu negara sangar dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya alam di negara tersebut. Seperti minyak bumi, gas alam, maupun komoditi pertanian. Lebih tampak jelas lagi tingkat pendapatan per kapita suatu propinisi sangat dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya alam di propinsi masing- masing.
Dalam hubungan dengan berbagai isu tersebut, maka ekonomika lebih tepat kalau diharapkan sebagai ilmu yang mampu menganalisis keadaan yang ada (positif), dan kemudian memberikan informasi tentang implikasi yang dapat timbul dari adanya berbagai alternatif kebijakan, atau keputusan mengenai penggunaan sumber daya alam dan selanjutnya dihubungkan dengan penggunaan sumber daya alam yang semestinya (normatif).
Jadi jelasnya ekonomika sumber daya Alam dapat diartikan sebagai ilmu yang memperhatikan baik rencana maupun penilaian terhadap alternatif kebijakan sumber daya alam.

    4.      Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alamnya, baik sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non hayati. Kekayaan alam Indonesia terdapat di permukaan bumi, di dalam perut bumi, di laut dan di udara. Berdasarkan ketersediaanya sumber daya alam terbagi dalam dua kelompok besar yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
  1.     Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui
Sumber daya alam yang dapat diperbarui yaitu semua kekayaan alam yang mudah diadakan kembali jika habis. Contoh sumber daya alam yang dapat diperbarui adalah hewan, tumbuhan, air, udara, dan zat hara. Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat diperbarui adalah sebagai berikut:
  a.      Bahan pangan
Bahan pangan adalah bahan makanan yang berguna untuk mencukupi akan kebutuhan makanan bagi manusia. Beberapa contoh sumber daya alam yang dipergunakan untuk bahan pangan antara lain:
1). Kedelai untuk membuat kecap, tahu dan tempe.
2). Gandum untuk membuat terigu.
3). Ayam dan bebek untuk diambil telur dan dagingnya.
4). Sapi dan kambing untuk diambil susu dan dagingnya.
  b.      Bahan sandang
Bahan sandang adalah bahan pakaian. Beberapa sumber daya alam yang dijadikan untuk bahan sandang antara lain :
1). Serat kapas untuk membuat kain katun.
2). Serat kepompong ulat sutra untuk membuat kain sutra.
3). Serat rambut domba untuk membuat kain wol.
  c.       Peralatan rumah tangga
Contoh sumber daya alam yang digunakan untuk peralatan rumah tangga antara lain :
1). Kayu jati dan rotan untuk membuat  tempat tidur, lemari, meja dan kursi.
2). Kayu sengon untuk membuat centong, dan perabot rumah tangga lainnya.
  d.      Obat tradisional dan produk perawatan tubuh
1). Mengkudu untuk menurunkan tekanan darah tinggi.
2). Lidah buaya untuk membuat sampo.
3). Rumput laut untuk bahan kosmetik dan sebagainya.
  e.      Bahan bangunan
1) Tanah liat untuk membuat batu bata dan genting.
2). Pasir untuk bangunan rumah dan batako.
f.        Peralatan olah raga
1). Bulu angsa untuk membuat sutlecook.
2). Rotan untuk membuat Holahop dan bola sepak takraw

  2.     Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui adalah semua kekataan alam yang jika sudah habis sulit diadakan kembali. Contoh sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui adalah minyak bumi, gas alam, batu bara, barang tambang mineral dan barang tambang non mineral.
Beberapa contoh pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui adalah :
  a.      Minyak bumi, gas alam dan batu bara untuk bahan bakar
  b.      Barang  tambang logam
Barang tambanng logam dimanfaatkan untuk :
  1)     Emas dan perak untuk perhiasan.
  2)     Alumunium untuk peralata dapur, pembungkus makanan, dan badan pesawat terbang.
  3)     Besi untuk tiang bangunan, pagar rumah dan lain-lain.
  4)     Tembaga untuk bahan kawat dan kabel.
  5)     Nikel untuk membuat bahan campuran logam.
  6)     Perunggu untuk membuat patung
  c.       Barang tambang non logam
Barang tambang non logam dimanfaatkan untuk :
  1)     Gipsum untuk bahan cat tembok.
  2)     Intan untuk perhiasan.
  3)     Belerang untuk bahan obat-obatan.
  4)     Grafit dan karbon untuk membuat pencil.
  5)     Asbes untuk atap rumah.
  6)     Aspal untuk pengeras jalan.


      5.      Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Peraturan Perundang-undangan RI yang mengatur Kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam
  1.      Undang Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Kependudukan dan Keluarga Sejahtera.
Undang Undang ini menjamin sepenuhnya hak penduduk Indonesia atas wilayah warisa adat mengembangkan kebudayaan masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 6 (b) menyatakan : ….hak penduduk sebagai anggota masyarakat yang meliputi hak untuk mengembangkan kekayaaan budaya, hak untuk mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat, serta hak untuk melestarikan atau mengembangkan perilaku budayanya.

  2.      Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960
Dasar hukum yang dapat digunakan untuk memberikan hak pengelolaan terhadap sumberdaya hutan bagi masyarakat hukum adat adalah Undang Undang Nomor 5 Tahu 1960 pasal 2 ayat 4 (UUPA), Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan – ketentuan peraturan pemerintah. Dengan demikian hak masyarakat hukum adat untuk mengelola sumberdaya hutan adalah hak yang menurut hukum nasional bersumber dari pendelegasian wewenang hak menguasai negara kepada masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Walaupun dalam masyaraka hukum adat diposisikan sebagai bagian subordinat dari negara, dengan pernyataan pasal ayat 4 ini membuktikan bahwa keberadaan masyarakat adat tetap tidak dapat dihilangkan.

  3.      Undang Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Bentuk pengelolaan sumberdaya alam berdasarkan hukum adat juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dalam Penjelasan pas 4 ayat 2 dari Undang Undang tersebut menyatakan bahwa Penggantian yang layak diberikan pada orang yang dirugikan selaku pemegang hak atas tanah, hak pengelolaa sumberdaya alam seperti hutan, tambang, bahan galian, ikan dan atau ruang yang dapat mebuktikan bahwa secara langsung dirugikan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan oleh perubahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Hak tersebut didasarkan atas ketentuan perundang-undangan ataupun atas dasar hukum adat dan kebiasaan yang berlaku.
  4.      Undang Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan
Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, dijumpai ada satu pasal yang berkenaan dengan hukum adat yaitu pasal 3 ayat 3 yang menyatakan bahwa pelaksanaan atas ketentuan tentang hak menguasai dari negara terhadap air tetap menghormati hak yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat sepanjang yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
  5.      Undang Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan.
Masyarakat hukum adat mempunyai hak untuk memungut hasil hutan dari hutan ulayat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat hukum adat dan anggota-anggotanya. Peraturan- peraturan yang mengatur hak memanfaatkan sumberdaya hutan dapat dijelaskan antara lain pada Pasal 17 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan : Pelaksanaan hak-hak masyarakat adat, hukum adat dan anggota- anggotanya serta hak-hak perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan, baik langsung maupun tidak langsung yang didasarkan atas sesuatu peraturan hukum, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tidak boleh mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam Undang-Undang ini. Saat ini undang-undang ini telah diganti dengan terbitnya Undang-Undang Kehutanan no 41 tahun 1999. Pada pasal 1 ayat 6 dalam ketentuan umum dikatakan bahwa: Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyatakat hukum adat Sehingga walaupun hutan adat diklasifikasikan sebagai kawasan hutan negara tetapisebenarnya, negara mengakui adanya wilayah masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 67 ayat 2 dikatakan; Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
  6.      Undang-undang no 5 tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nation Convention on Biological Diversity)
Dalam pasal 8 mengenai konservasi in-situ dalam huruf j dikatakan;… menghormati, melindungi dan mempertahankan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktik-praktik masyarakat asli (masyarakat adat) dan lokal yang mencerminkan gaya hidup berciri tradisional, sesuai dengan koservasi dan pemanfaatan seara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan memajukan penerapannya secara lebih luas dengan persetujuan dan keterlibatan pemilik pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktik tersebut semacam itu dan mendorong pembagian yang adil keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktik-praktik semcam itu. Selanjutnya dalam pasal 15 butir 4 dikatakan;Akses atas sumber daya hayati bila diberikan, harus atas dasar persetujuan bersama (terutama pemilik atas sumber daya).
  7.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mengatur Panitia Ajudikasi yang melakukan pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai suatu obyek hak antara lain dalam penjelasan Pasal 8c dikatakan…memungkinkan dimasukkannya Tetua Adat yang mengetahui benar riwayat/kepemilikan bidang-biang tanah setempat dalam Panitia Ajudikasi, khususnya di daerah yang hukum adatnya masih kuat. Sedangkan dalam memberikan pedoman bagaimana Pembuktian Hak Lama dalam pasal 24 ayat 2 dikatakan Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1, bukti tertulis tau keterangan yang kadar kebenaranya diakui Tim Ajudikasi ), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan penguasan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut…dengna syarat; a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka.. serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dilakukan dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/keluruhan yang bersangkutan atau pihak-pihak lainnya. Mengenai bentuk penerbitan hak atas tanah dikenal dua bentuk hak 1. Hak yang terbukti dari riwayat tanah tersebut didapat dari tanah adat mendapatkan Pengakuan hak atas tanah oleh Pemerintah sedangkan yang ke 2 adalah Hak yang tidak terbukti dalam riwayat lahannya didapat dari hak adat tetapi dari tanah negara maka mendapatkan pemberian Hak atas tanah oleh Pemerintah. Sehingga jelaslah posisi pemerintah dalam mengakomodir hak-hak atas tanah adat yaitu bukan memberikan hak tetapi mengakui hak yang ada.
  8.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1999 .
Pada Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi disebutkan bahwa : Masyarakat Hukum Adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan hak memungut hasil hutan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Dengan di syahkannya UU Kehutanan no 41 tahun 1999, maka PP 6 harus diganti dan saat ini sedang disiapkan RPP Hutan Adat (atau dengan nama lain) dengan memberikan Hak Pengelolaan kepada Masyarakat Adat untuk mengelola sumber daya alamnya.
  9.      Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1976
Kemudian pada Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1976 tanggal 13 Januari 1976 tentang sinkronisasi pelaksanan tugas bidang keagrarian dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum, Bagian VI angka 20 disebutkan bahwa Dalam hal sebidang tanah yang dimaksudkan pada (ad ii) terdapat tanah yang dikuasai oleh penduduk atau masyarakat hukum adat dengan suatu hak yang sah, maka hak itu dibebaskan terlebih dahulu oleh pemegang Hak Pengusahaan Hutan dengan memberikan ganti rugi kepada pemegang hak tersebut untuk kemudian dimohonkan haknya dengan mengikuti tatacara dalam peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku.
  10. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Permen yang dijanjikan Menteri Agraia untuk mengakui keberadan tanah ulayat dalam saresehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara ini diterbitkan tgl 24 Juni 1999 mendefinisikan Hak Ulayat dalam pasal 1 ayat 1 sbb: Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, (untuk selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turuntemurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

     6.      Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga maka dari itu kita harus menjaga sebaik mungkin ekologi sumber daya alam yang ada di lingkungan kita. Karena sumber daya alam bukanlah hal yang mudah di dapat, apalagi di zaman sekarang. Ekologinya pun makin sulit dijaga dan dipelihara. Sebagai tunas bangsa sudah seharusnya kita menjaga dan melestarikan semua itu. Karena itu akan berguna bagi masa ini dan masa yang akan datang.

   7.      Daya Dukung Lingkungan
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pengertian (Konsep) dan Ruang Lingkup Daya Dukung Lingkungan Menurut UU no 23/ 1997, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu. Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).
Oleh karena itu setiap makhluk yang hidup yang ada bertugas untuk menjaga keberadaan makhluk hidup lainnya sebaik mungkin agar terjadi hubungan yang baik yang terjalin antara satu makhluk dengan  makhluk yang lain sehinnga menjaga daya dukung antara masing lingkungan dan makhluk hidup.

   8.      Keterbatasan Kemampuan Manusia
Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Padahal negara-negara tersebut tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya ,tpi mereka sselalu dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah tersedia di Negara mereka yang membuat negara mereka terus maju.
Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya ,kita akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.



Source: