PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga
era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa,
tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada
kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan
tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Nilai- nilai perjuangan itu kini telah
mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh
globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang
ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak
asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi,
komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan
seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag
merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan
datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan
bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B. Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
1.
UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di
dalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam
upaya bela negara.
d.
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.
Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga
negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni.
Setiap warga negara Republik Indonesia
harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi
atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai
budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran belanegara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang
memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan
terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan. Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan
tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari
seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil
akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan
seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan
menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya
secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional
seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap
memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan
nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
D. Pengertian Tentang Bangsa Dan
Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,
adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan
sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa
diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
1.
Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi
anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara
wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai
manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
2.
Proses Bangsa Yang Menegara
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu
proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas,
proses tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
2.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
3.
Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai berikut :
1.
Perjuangan kemerdekaan.
2.
Proklamasi
3.
Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
4.
Pembangunan Negara Indonesia
5.
Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali
adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki
dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
1.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam
semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu;
Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai
keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
1.
2.
Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang
tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan
mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai hasil perjuangan bangsa. Pendidikan pendahuluan bela negara adalah
kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan
konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan,
lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
E. Pemahaman Hak Dan Kewajiban
Warga Negara
·
Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara
menurut UUD 1945 mencakup :
Ø Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
Ø Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
Ø Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
Ø Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Ø Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
Ø Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
Ø Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
Ø Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (pasal 28 B ayat 2)
Ø Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
Ø Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
Ø Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
Ø Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
Ø Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
Ø Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
Ø Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
Ø Hak
atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga
hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
Ø Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
Ø Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
Ø Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
Ø Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
Ø Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
Ø Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Ø Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
Ø Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
Ø Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
Ø Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
Ø Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
Ø Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
Ø Hak
atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
Ø Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
Ø Hak
atas kebebasan beragama (pasal 29)
Ø Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
Ø Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
·
Kewajiban warga negara antara lain :
Ø Melaksanakan
aturan hukum.
Ø Menghargai
hak orang lain.
Ø Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
Ø Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
Ø Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
Ø Membayar
pajak
Ø Menjadi
saksi di pengadilan
Ø Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
·
Tanggung Jawab Warga Negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan
hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung
akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
Ø Mewujudkan
kepentingan nasional
Ø Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
Ø Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
Ø Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
·
Peran Warga Negara
Ø Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Ø Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
Ø Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
Ø Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada
fakir miskin.
Ø Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Ø Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Ø Menciptakan
kerukunan umat beragama.
Ø Ikut
serta memajukan pendidikan nasional.
Ø Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
Ø Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
Ø Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Ø Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
REFERENSI :
1.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/landasan-hukumpendidikankewarganegaraan
2.
Gatot Subiyakto,SH.MM. P. Kewarganegaraan Bab I http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf
3. Sumarsono
dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.