Selasa, 28 Maret 2017

Flowchart kunci otomatis dengan RFID dan keypad


 Blok Diagram Rangkaian
Blok diagram rangkaian kunci elektronik dengan RFID merupakan salah satu bagian terpenting dalam perancangan suatu alat, kerena dari blok diagram rangkaian inilah dapat diketahui cara kerja rangkaian keseluruhan. Sehingga keseluruhan blok diagram rangkaian tersebut akan menghasilkan suatu sistem yang dapat difungsikan atau dapat bekerja  sesuai dengan perancangan. Adapun diagram blok rangkaian dari kunci elektronik dengan RFIDdapat dilihat pada Gambar 1.1.


Blok

Blok




Gambar 1.1 Blok Diagram Rangkaian

            Dari blok diagram di atas dapat diketahui bahwa konfigurasi sistem dari robot ini terdiri dari input, kontroler dan output. Dari sisi masukan (input) terdiri dari keypad dan RFID reader, kontroler yang digunakan adalah mikrokontroler dari jenis atau keluarga MCS-51 yaitu AT89s52, sedangkan dari sisi keluaran (output) terdapat driver relay untuk membuka kunci dan tampilan menggunakan LCD 16×2

1.3.1 Diagram Alir Program kunci elektronik dengan RFID
   Dalam mengoperasikan sebuah mikrokontroler diperlukan sederetan instruksi-instruksi pemrograman yang harus di-download kedalamnya. Sebelum membuat program Kunci elektronik dengan RFID ada baiknya membuat terlebih dahulu diagram alir (yang seterusnya disebut flowchart) sebagai langkah awal dari program yang akan dibuat. Dengan flowchart, dapat dipahami bagaimana cara kerja dari program yang akan dibuat dan akan memudahkan dalam melakukan pembuatan program dari suatu alat (device) yang dirancang.  Adapun flowchart dari program Kunci elektronik dengan RFIDdapat dilihat pada gambar 1
.2.
flowchart

                      

Gambar 1.2 Flowchart Program  Kunci elektronik dengan RFID

Prinsip dasar alat ini adalah sebagai pengendali akses pada pintu secara elektronik dengan dua tingkat keamanan dengan menggunakan RFID sebagai  pengamanan pertama dan kode input keypad sebagai pengaman kedua.
Dari flowchart tersebut dapat dijelaskan bahwa langkah alat ini adalah mendeteksi adanya kartu RFID jika ada maka baca kode ID pada kartu jika terdaftar maka aktifkan keypad untuk mengambil kode yang diinputkan secara manual,jika benar maka kunci akn terbuka. Jika kode kedua salah maka kunci akan tetap tertutup dan meminta kode kembali.

Minggu, 26 Maret 2017

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A.   Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Nilai- nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B.   Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1.      UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan   negara.
e.       Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu  Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

C.   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran belanegara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

D.   Pengertian Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1.      Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
2.      Proses Bangsa Yang Menegara
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
2.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
3.      Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
1.      Perjuangan kemerdekaan.
2.      Proklamasi
3.      Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
4.      Pembangunan Negara Indonesia
5.      Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
1.      Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
1.
2.      Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa. Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.


E.   Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara

·         Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
Ø  Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
Ø  Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
Ø  Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
Ø  Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Ø  Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
Ø  Hak untuk hidup (pasal 28 A)
Ø  Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
Ø  Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
Ø  Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
Ø  Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
Ø  Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
Ø  Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
Ø  Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
Ø  Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
Ø  Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
Ø  Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
Ø  Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
Ø  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
Ø  Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
Ø  Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
Ø  Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
Ø  Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Ø  Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
Ø  Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
Ø  Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
Ø  Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
Ø  Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
Ø  Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
Ø  Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
Ø  Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
Ø  Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
Ø  Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
Ø  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

·         Kewajiban warga negara antara lain :

Ø  Melaksanakan aturan hukum.
Ø  Menghargai hak orang lain.
Ø  Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
Ø  Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
Ø  Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
Ø  Membayar pajak
Ø  Menjadi saksi di pengadilan
Ø  Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
·         Tanggung Jawab Warga Negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
Ø  Mewujudkan kepentingan nasional
Ø  Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
Ø  Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
Ø  Memelihara dan memperbaiki demokrasi

·         Peran Warga Negara
Ø  Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Ø  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Ø  Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Ø  Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
Ø  Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Ø  Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Ø  Menciptakan kerukunan umat beragama.
Ø  Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
Ø  Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
Ø  Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
Ø  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Ø  Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.


REFERENSI :

1.      http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/landasan-hukumpendidikankewarganegaraan
2.      Gatot Subiyakto,SH.MM. P. Kewarganegaraan Bab I http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf

3.      Sumarsono dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.