I.
Konsep
Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah
berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato
dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak
menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua
sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat
menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem
demokrasi yang telah merasakan secara nyata
apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi
sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat
menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana
mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada
saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa
yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau
pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada
tiga hal, yaitu :
1. Nilai-nilai
filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
pancasila.
2. Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3.
Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
II.
Bentuk
Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan
negara, yaitu :
1. Pemerintahan
Monarki(monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki
berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satudan Archein artinya
Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu
negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis
yaitu :
a. Monarki
Mutlak: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan
bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
b. Monarki
Konstitusional: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
c. Monarki
Parlementer: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan
Republik, berasal dari bahasa latin RESyang artinyapemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1. Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
2. Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
3. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya
dengan luar negeri).
4. Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica)
menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri
sendiri) yaitu :
1. Badan
Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
2. Badan
Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3. Badan
Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
III.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta
keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk
berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam negeri maupun dari
luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan
oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Atau usaha atau kegiatan yang
dilakukan setiap warga negara untuk menjaga dan membela negaranya dari ancaman
– acaman pihak lain untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai warga negara
dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pertahanan Keamanan Negara adalah pertahanan
keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap
segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan
terhadap ancaman dari dalam negeri.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian
Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela
negara.
·
Tujuan PPBN
Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia
yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
·
Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah
terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta
yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta
tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya
sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan
hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar
berbangsa Indonesia
Yaitu selalu
membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongan.
3) Sadar
bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa
satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara
serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan
kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai
satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti
kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna
tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban
untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan
harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap
mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki
kemampuan awal bela negara
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki
sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,
pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki
kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal
bela negara yang bersifat psikis.
Periode perkembangan pendidikan pendahuluan negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan
dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde lama.
2. Thun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat
yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik”
berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu,
tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru
dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering
berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa
dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun
berbeda.
2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi
adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya.
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer
Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk
undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan
Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada
tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan
desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS.
Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan
terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
3. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini
berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara
dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang
tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu
membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta
tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu
mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan
kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau
ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat
bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama
kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973
tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Sumber :
SAKTI (Sarana Belajar Kreatif dan Inovatif) untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), Bogor : CV Bina Pustaka
https://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
https://intanjulianaa.wordpress.com/2013/04/01/konsep-dan-bentuk-pemerintahan-demokrasi-dalam-negara/
https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
http://ameliadessi.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html