Selasa, 25 April 2017

Pemrograman kunci pintu dengan rfid

#include <EEPROM.h> // Memanggil Library EEPROM
#include <SPI.h> // Memanggil Library SPI
#include <MFRC522.h> // Memanggil Library MFRC522
#include <LiquidCrystal.h>
#include <Keypad.h>
#include <Password.h>

boolean match = false;
boolean programMode = false;
byte storedCard[4];
byte readCard[4];
byte masterCard[4] = {0xec,0x9f,0xe9,0x7}; // UID kartu yang diijinkan masuk : EC9FE97
byte masterCard1[4] = {0xec,0x9f,0xe9,0x7}; // UID kartu yang diijinkan masuk : EC9FE97
byte currentLength = 0;

Password password = Password("1234"); //inisialisasi password nya.
LiquidCrystal lcd(13, 12, 11, 10, 9, 8); //inisialisasi pada LCD.
#define SS_PIN 53
#define RST_PIN 5
MFRC522 mfrc522(SS_PIN, RST_PIN);

//karena tutorial ini menggunakan 4x4 jelas jadi kolom 4 dan baris 4
const byte ROWS = 4;
const byte COLS = 4;

//inisialisasi lampu sebagai output bila password bila maka akan menyala warna biru,
//dan bila password salah akan menyala lampu merah
const int blue = 18;

//inisialisasi umum posisi untuk setiap angka dan huruf pada keypad
char keys[ROWS][COLS] = {
  {'1','2','3','A'},
  {'4','5','6','B'},
  {'7','8','9','C'},
  {'*','0','#','D'}
};

//inisialisasi colom pada keypad. urutan nya (4,3,2,1)
// jadi nomor pin pada keypad dengan 1 masuk ke pin arduino 15.
// 2 masuk ke pin arduino 14. begitu seterusnya.
byte colPins[COLS] = {3, 2, 14, 15};


//inisialisasi colom pada keypad. urutan nya (8,7,6,5)
// jadi nomor pin pada keypad dengan 5 masuk ke pin arduino 4.
// 6 masuk ke pin arduino 5. begitu seterusnya.
byte rowPins[ROWS] = {7, 6, 5, 4};

Keypad keypad = Keypad( makeKeymap(keys), rowPins, colPins, ROWS, COLS );

void setup(){
  Serial.begin(9600);
  SPI.begin();
  mfrc522.PCD_Init();
  pinMode(blue, OUTPUT);
  //sumber diambil pada examples di library password.
  keypad.addEventListener(keypadEvent);
  lcd.begin(16,2);
  delay(1000);
 
 
}

void loop(){
 
    int successRead;
  do
  {
    successRead = getID();
  }
 
  while (!successRead);
 
  if (isMaster(readCard)) // Jika kartu yang di didekatkan ke pembaca adalah MasterCard (EC9FE97) Maka akan muncul :
  {
    Serial.println("Anda diizinkan untuk masuk!");
    Serial.println("");
    Serial.println("===================================================");
    Serial.println("");
      lcd.setCursor(0,0);  
      lcd.print("SILAHKAN");
      lcd.setCursor(0,1);
      lcd.print("ANDA DIIZINKAN!!");
 }
  else // Jika kartu yang didekatkan ke pembaca BUKAN MasterCard (EC9FE97) Maka akan muncul :
  {
    Serial.println("Anda DILARANG MASUK !!");
    Serial.println("");
    Serial.println("===================================================");
    Serial.println("");
      lcd.setCursor(0,0);  
      lcd.print("MAAF");
      lcd.setCursor(0,1);
      lcd.print("ANDA DILARANG!!!");

  }
  lcd.setCursor(0,0);
  lcd.print("Pass:");
  keypad.getKey();;
}


void checkPassword(){
   if(password.evaluate()){
      digitalWrite(blue, HIGH);
      lcd.clear();
      lcd.print("Success ...");
   } else {
      digitalWrite(blue, LOW);
      lcd.clear();
      lcd.print("Wrong ...");
   }
}
 
void keypadEvent(KeypadEvent eKey){
 
  switch (keypad.getState()){
    case PRESSED:
  lcd.setCursor(0,1);
        lcd.print(eKey);
  switch (eKey){
    case '*': checkPassword(); lcd.clear(); currentLength=0;break;
    case '#': password.reset(); lcd.clear();currentLength=0; break;
    default:// password.append(eKey);
          password << eKey;
          currentLength++;
       
        //Print some feedback.
        lcd.setCursor(0,0);
        lcd.print("Pass: ");
        for (byte i=0; i<currentLength; i++){
            lcd.print('*');
        }      
   }
  }
}

int getID()
{
  if ( ! mfrc522.PICC_IsNewCardPresent())
  {
    return 0;
  }
  if ( ! mfrc522.PICC_ReadCardSerial())
  {
    return 0;
  }
 
  Serial.print("NOMOR ID ANDA ADALAH : ");
  for (byte i = 0; i < mfrc522.uid.size; i++) {
    readCard[i] = mfrc522.uid.uidByte[i];
    Serial.print(readCard[i], HEX);
  }
  Serial.println("");
  Serial.println("");
  mfrc522.PICC_HaltA();
  return 1;
}

void readID( int number ) {
  int start = (number * 4 ) - 3;
  for ( int i = 0; i < 4; i++ ) {
    storedCard[i] = EEPROM.read(start+i);
  }
}

boolean checkTwo ( byte a[], byte b[] ) {
  if ( a[0] != NULL )
    match = true;
  for ( int k = 0; k < 4; k++ ) {
    if ( a[k] != b[k] )
      match = false;
  }
  if ( match ) {
    return true;
  }
  else  {
    return false;
  }
}

boolean isMaster( byte test[] ) {
  if ( checkTwo( test, masterCard ) )
    return true;
  if ( checkTwo( test, masterCard1 ) )
    return true;
  else
    return false;
}

Jumat, 21 April 2017

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB III

A. Pengertian, Ciri Khusus dan Macam – Macam Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan milik manusia yang paling hakiki. Hak Asasi Manusia telah dimiliki manusia sejak lahir yang dijunjung tinggi dan diakui oleh semua orang. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk yang sempurna dibandingkan dengan makhluk yang lainnya. Manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu beribadah kepada-Nya. Artinya hak asasi bukanlah pemberian seseorang atau kelompok penguasa melainkan merupakan hak yang secara alamiah melekat pada setiap orang. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Menurut John Locke hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Menurut Koentjoro Poerbapranoto hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak – hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik ciri – ciri dari HAM, diantaranya :
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli, dan diwarisi karena ketika manusia lahir secara otomatis telah mempunyai hak asasi.
2.      HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul social dan bangsa.
3.      HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
2.  Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
3. Macam – Macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia dalam berbagai kehidupan diantaranya :
1.      Hak asasi pribadi (personal rights), meliputi kemerdekaan memeluk agama masing- masing, hak menyatakan pendapat, dan hak kebebasan berorganisasi atau berpartai.
2.      Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik), meliputi hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
3.      Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (rights of legal equality).
4.      Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara mempunyai hak dipilih dan memilih, mendirikan politik atau organisasi, serta mengadakan petisi dan kritik atau saran.
5.      Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu hak memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6.      Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (procedural rights).
B. Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Upaya Pemerintah dan Peran Serta Masyarakat dalam menegakkan HAM di Indonesia
Keberhasilan upaya pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM pada suatu bangsa sangat ditentukan oleh kematangan budaya penghormatan HAM bangsa yang bersangkutan, usaha – usaha sadar untuk menyemaikan, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta kesabaran seluruh anggota masyaraka, terutama aparatur pemerintah, para pendidik (guru), aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya dapat mengimplikasikan dan menginternalisasi nilai – nilai dan konsep HAM. Baik yang diatur dalam perangkat hukum nasional maupun internasional.
Perintah Republik Indonesia telah meratifikasi atau mengesahkan beberapa instrumen Internasional HAM, yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam upaya penegakkan HAM di Indonesia. Dalam perjalanannya, hak asasi itu bersifat dinamis dan mengekspresikan cita – cita yang hendak direalisasikan oleh pihak – pihak yang terkait.
HAM di Indonesia adalah hak asasi manusia yang berdasarkan Pancasila, yaitu penjabaran dari nilai – nilai sila – sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila – sila yang lainnya.
UU No. 39 Tahun 1999 berisikan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihargai, dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 yang memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak kebebasan informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan, pemajuan oleh pemerintah.


2. Instrumen HAM Internasional yang Diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia meratifikasi beberapa instrument yang berkaitan dengan HAM. Instrumen – instrument tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (UU No. 7 Tahun 1984).
2.      Konvensi Internasional terhadap antiapartheid dalam olahraga (UU No.48 Tahun 1993).
3.      Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (UU No. 5 Tahun 1998).
4.      Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi (UU No. 83 Tahun 1998).
5.      Konvensi internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial (UU No. 29 Tahun 1999).
6.      Konvensi ILO No. 182 tentang pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk – bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (UU No. 1 Tahun 2000).
7.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
8.      UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
9.      Pasal – pasal tentang HAM yang terdapat dalam UUD 1945.
Pengesahan instrument HAM Indonesia oleh pemerintah Indonesia dijadikan sebagai instrument dasar hukum penegakan HAM di Indonesia.

3. Peran Serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM
Pelanggaran HAM dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, setiap orang berpartisipasi dalam pemajuan, penghormatan, serta penegakan dan perlindungan HAM. Adapun instrumen atau dasar hukum yang mengatur HAM di Indonesia, antara lain setelah berdirinya Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 1993 yang difasilitasi oleh pemerintah. Berbagai pelanggaran HAM kemudian mendapat perhatian masyarakat.
Peran masyarakat dalam upaya menegakkan HAM, diantaranya :
1.      Senantiasa menghargai, menghormati, serta meningkatkan dan menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa.
2.      Tidak ikut campur urusan orang lain apabila tidak diminta.
3.      Tidak suka mencela, menghina, serta merendahkan orang lain.
4.      Mensosialisasikan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia.
5.      Mamantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada Badan pemerintah negara pelaksana HAM.
6.      Mengadakan kerja sama internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM.
Sumber :

SAKTI (Sarana Belajar Kreatif dan Inovatif) untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), Bogor : CV Bina Pustaka


http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB 2

      I.            Konsep Demokrasi Republik Indonesia

Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata  apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :

1.      Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2.      Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3.       Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

   II.            Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1.      Pemerintahan Monarki(monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satudan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
a.       Monarki Mutlak: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
b.      Monarki Konstitusional: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
c.       Monarki Parlementer: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.

2.      Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RESyang artinyapemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1.      Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
2.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3.      Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
4.      Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
1.      Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
2.      Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3.      Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

III.            Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Atau usaha atau kegiatan yang dilakukan setiap warga negara untuk menjaga dan membela negaranya dari ancaman – acaman pihak lain untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pertahanan Keamanan Negara adalah pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
·         Tujuan PPBN
Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
·         Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:

1)  Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.

2)  Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.

3)  Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4)  Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.

5)  Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.

6)  Memiliki kemampuan awal bela negara
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Periode perkembangan pendidikan pendahuluan negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.      Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah  sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun  berbeda.

2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

3. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi

Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Sumber :

SAKTI (Sarana Belajar Kreatif dan Inovatif) untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), Bogor : CV Bina Pustaka

https://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/

https://intanjulianaa.wordpress.com/2013/04/01/konsep-dan-bentuk-pemerintahan-demokrasi-dalam-negara/

https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/


http://ameliadessi.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html

Rabu, 12 April 2017

PENGUAT VIDEO

Penguat Video IF
Penguat Video IF merupakan sebuah Band Pass Amplifier yang berfungsi untuk mempekuat frekuensi menengah atau IF (Intermediate Frequency) sinyal pembawa gambar yang berasal dari keluaran Tuner agar levelnya mencukupi untuk dideteksi oleh bagian video detektor. Untuk sistim PAL BG seperti di Indonesia spektrum frekuensi penguat video IF menggunakan center pada frekuensi 38.9 Mhz untuk IF sinyal pembawa gambar (video carrier) dan 33.4 Mhz untuk sinyal IF pembawa suara (sound carrier).

Bagian penguat Video IF sangat penting karena menentukan kualitas-kualitas, seperti :
a.  Sensitivitas penerimaan atau kemampuan menerima sinyal dari antena yang lemah tetapi tetap dapat memberikan kualitas gambar yang bersih dari noise.
b.      Selektivitas penerimaan atau kemampuan untuk memisahkan gangguan dari chanel yang berdekatan
c.       Kualitas gambar atau kemampuan untuk memberikan detail (resolusi) gambar yang tajam.

Sistem Penerima (Receicer) Superheterodin
Penerima radio yang langsung memilih frekuensi yang diterima antena, memperkuat sinyal yang diterima dan kemudian langsung dideteksi dinamakan penerima “stright” atau penerima langsung. Sistem penerima seperti ini mempunyai banyak kelemahan antara lain karena kurang sensitif dan tidak selektif.
Sistem penerimaan yang dinamakan superheterodin diperkenalkan oleh Edwin Armstrong pada tahun 1918 untuk memperbaiki cacat penerima stright, dimana sistim ini hingga sekarang terus digunakan. Pada sistimsuperheterodin sinyal yang diterima antena dirubah dahulu menjadi frekwensi IF (frekwensi menengah) dengan menggunakan sirkit RF osilator dan mixer.
Besarnya frekuensi IF untuk penerima :
·         AM receiver 455/450 Khz
·         FM receiver 10.7 Mhz
·    TV receiver ada beberapa sistem yaitu 38.0/38.9/45.75/Mhz. Televisi sistem PAL BG/DK menggunakan center frekuensi IF 38.9 Mhz.
·         TV satelit receicer 70 Mhz
·         Radar receiver 30 Mhz
·         Komunikasi receiver dengan gelombang mikro 70/250 Mhz


Blok Diagram Tv

Bagian-bagian dari penguat video IF
a.       Sirkit penyesuai impedansi input
b.      Penguat pre-amp transistor
c.       SAW filter
d.      Penguat IF
e.       AGC (Autimatic Gain Control)
f.       AFT (Automatic Fine Tuning)
g.      PLL atau VCO video detector
h.      Noise inverter
i.        Video Indentification

Fungsi Rangkaian AGC, AFT, AFC, ACC, ABL
- AGC (Automatic Gain Control)
Rangkaian AGC berfungsi mengatur penguatan pesawat secara otomatis, sehingga dihasilkan output yang setabil, jika sinyal yang diterima oleh antenna cukup kuat, maka AGC akan menurunkan tingkat penguatan RF Amp dan IF Amp, begitu pula sebaliknya. Pengaturan AGC yang kurang tepat dapat menghasilkan kualitas gambar yang kurang baik (fading), yaitu perubahan kuat sinyal yang ditangkap oleh penerima.

- AFT (Automatic Fine Tune)
Dalam blok skema rangkaian televisi terdapat AFT (Automatic Fine Tune), berfungsi untuk mengunci channel/gelombang yang tertala/tertangkap oleh tuner. Pada tuner TV terdapat pin VT, yaitu pin yang berfungsi sebagai pin masukan untuk tegangan kontrol tuning (untuk menggeser frekuensi tuning/talaan). Juga terdapat pin AFT yang berfungsi untuk menggeser “sedikit” (naik atau turun) terhadap frekuensi yang ditala oleh pin VT.

- AFC (Automatic Frequency Control)
Fungsi utama AFC adalah untuk menyetabilkan frekuensi osilasi horisontal, karena sistemnya yang otomatis dan ‘terkunci/terkontrol’ tersebut maka pulsa sampel dari output osilator lebih sering disebut sebagai sinyal AFC (automatic frequency control) atau H SYNC.

Sinyal AFC pada perangkat TV umumnya mengambil/menyadap dari salah satu sekunder FBT. Besar level pulsa harus tetap dijaga agar cukup untuk ‘memandu’ pelukisan gambar dan warna. Terganggunya pulsa AFC horisontal dapat menyebabkan tidak terkuncinya osilator horisontal sehingga gambar tidak bisa tercetak (ngolat-ngolet, karena kordinat titik gambar tidak diketahui), warna tidak bisa ditampilkan, OSD tidak ada dan lain-lain.

- ACC (Automatic Color Control)
Rangkaian ACC digunakan untuk mengontrol sinyal warna agar tetap konstan dengan cara mendeteksi amplitudo burs warna dengan detektor, dan penguatan penguat bandpass dikontrol oleh tegangan searah yang berasal dari detektor ACC tersebut.

- ABL (Automatic Brightnees Level)
Di dalam rangkaian penguat video terdapat pula rangkaian ABL  (Automatic Brightnees Level) atau pengatur kuat cahaya otomatis yang berfungsi untuk melindungi rangkaian tegangan tinggi dari tegangan muatan lebih yang disebabkan oleh kuat cahayapada layar kaca

Noise Inverter
Sirkit noise inverter dipasang sesudah sirkit video detektor. Digunakan untuk menghilangkan gangguan noise frekuensi tinggi. yang ada pada sinyal gambar (video).
Ada 2 macam gangguan frekwensi tinggi, yaitu
a.       Black noise yaitu gangguan noise yang berupa garis-garis pendek berwarna hitam.
b.      White noise yaitu gangguan noise yang berupa garis-garis pendek berwarna putih.
Dinamakan noise inverter, karena pada sirkit ini untuk menghilangkan noise digunakan sebuah sirkit inverter. Suatu sirkit filter frekuensi tinggi digunakan untuk menyaring agar hanya frekuensi tinggi yang berisi noise saja yang dapat lewat. Kemudian frekuensi tinggi ini phasanya dibalik 180 derajat. Sinyal frekuensi tinggi yang phasanya dibalik ini kemudian dicampur (mixing) dengan sinyal video yang masih mengandung noise. Hasilnya sinyal frekuensi tinggi yang phasenya dibalik akan saling menghilangkan dengan noise frekuensi tinggi yang dibawa sinyal video, karena phasenya berlawanan. Maka keluaran dari noise inverter akan merupakan sinyal video yang bebas dari noise.

Video Indentifikasi (ID)
Istilah lainnya adalah SD (Sync Detect) atau HS (Hor Sync). Merupakan sirkit yang akan meng-output-kan tegangan pulsa dc jika bagian penguat video IF menerima siaran televisi. Sinyal ini sebenarnya merupakan sinyal “sinkronisasi horisontal”.
Sinyal ini digunakan untuk membedakan antara sinyal televisi dari gangguan sinyal lainnya yang mungkin diterima antena,  misalnya harmonic dari siaran amatir dan berfungsi untuk :
a)   Sebagai refernsi sinyal stop pada saat manual/auto search dengan sinyal tegangan AFT. Pada saat manual/auto search pin-video indentifikasi akan berubah sesaat dari nol menjadi “high” ketika pas terima siaran.
b) Sebagi kontrol sinyal video-mute (blue back). Jika tidak terima siaran maka pin-video indentifikasi tegangannya nol. Tegangan ini diiputlan ke mikrokontrol dan selanjutnya mikrokontrol akan melakukan audio/video muting.

Referensi :