A.
Pengertian, Ciri Khusus dan Macam – Macam Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan milik manusia yang
paling hakiki. Hak Asasi Manusia telah dimiliki manusia sejak lahir yang
dijunjung tinggi dan diakui oleh semua orang. Manusia diciptakan oleh Tuhan
Yang Maha Esa sebagai makhluk yang sempurna dibandingkan dengan makhluk yang
lainnya. Manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, yaitu beribadah kepada-Nya. Artinya hak asasi bukanlah pemberian seseorang
atau kelompok penguasa melainkan merupakan hak yang secara alamiah melekat pada
setiap orang. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa
mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Menurut John Locke hak asasi manusia adalah hak yang
dibawa sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Menurut Koentjoro Poerbapranoto hak asasi manusia
adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak – hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik ciri – ciri
dari HAM, diantaranya :
1. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli, dan diwarisi karena ketika manusia lahir secara
otomatis telah mempunyai hak asasi.
2. HAM
berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik, atau asal usul social dan bangsa.
3. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain.
2. Ciri
Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai
berikut.
1. Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
2. Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
4. Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
3. Macam – Macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia dalam berbagai kehidupan
diantaranya :
1. Hak
asasi pribadi (personal rights), meliputi kemerdekaan memeluk agama masing-
masing, hak menyatakan pendapat, dan hak kebebasan berorganisasi atau
berpartai.
2. Hak
asasi ekonomi (property rights atau harta milik), meliputi hak kebebasan
memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengadakan suatu
perjanjian atau kontrak.
3. Hak
asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum
pemerintahan (rights of legal equality).
4. Hak
asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara mempunyai hak dipilih dan
memilih, mendirikan politik atau organisasi, serta mengadakan petisi dan kritik
atau saran.
5. Hak
asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu hak memilih
pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6. Hak
asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (procedural rights).
B.
Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Upaya Pemerintah dan Peran Serta Masyarakat dalam
menegakkan HAM di Indonesia
Keberhasilan upaya pemajuan, pemenuhan, perlindungan
dan penegakan HAM pada suatu bangsa sangat ditentukan oleh kematangan budaya
penghormatan HAM bangsa yang bersangkutan, usaha – usaha sadar untuk
menyemaikan, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta kesabaran seluruh
anggota masyaraka, terutama aparatur pemerintah, para pendidik (guru), aktivis,
lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya dapat
mengimplikasikan dan menginternalisasi nilai – nilai dan konsep HAM. Baik yang
diatur dalam perangkat hukum nasional maupun internasional.
Perintah Republik Indonesia telah meratifikasi atau
mengesahkan beberapa instrumen Internasional HAM, yang mencerminkan keseriusan
pemerintah dalam upaya penegakkan HAM di Indonesia. Dalam perjalanannya, hak
asasi itu bersifat dinamis dan mengekspresikan cita – cita yang hendak direalisasikan
oleh pihak – pihak yang terkait.
HAM di Indonesia adalah hak asasi manusia yang
berdasarkan Pancasila, yaitu penjabaran dari nilai – nilai sila – sila
kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila – sila yang
lainnya.
UU No. 39 Tahun 1999 berisikan bahwa Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihargai, dihormati,
dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 yang memuat Piagam Hak
Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, dan
melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak
kemerdekaan, hak kebebasan informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan,
serta hak atas perlindungan, pemajuan oleh pemerintah.
2. Instrumen HAM Internasional yang Diratifikasi
oleh Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia meratifikasi beberapa
instrument yang berkaitan dengan HAM. Instrumen – instrument tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Konvensi
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (UU No. 7 Tahun
1984).
2. Konvensi
Internasional terhadap antiapartheid dalam olahraga (UU No.48 Tahun 1993).
3. Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (UU No. 5 Tahun 1998).
4. Konvensi
ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk
berorganisasi (UU No. 83 Tahun 1998).
5. Konvensi
internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial (UU No. 29
Tahun 1999).
6. Konvensi
ILO No. 182 tentang pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk – bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak (UU No. 1 Tahun 2000).
7. UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
8. UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
9. Pasal
– pasal tentang HAM yang terdapat dalam UUD 1945.
Pengesahan instrument HAM Indonesia oleh pemerintah
Indonesia dijadikan sebagai instrument dasar hukum penegakan HAM di Indonesia.
3. Peran Serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM
Pelanggaran HAM dapat terjadi kapan saja dan di mana
saja, setiap orang berpartisipasi dalam pemajuan, penghormatan, serta penegakan
dan perlindungan HAM. Adapun instrumen atau dasar hukum yang mengatur HAM di
Indonesia, antara lain setelah berdirinya Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 1993
yang difasilitasi oleh pemerintah. Berbagai pelanggaran HAM kemudian mendapat
perhatian masyarakat.
Peran masyarakat dalam upaya menegakkan HAM,
diantaranya :
1. Senantiasa
menghargai, menghormati, serta meningkatkan dan menjunjung tinggi harga diri
manusia dan bangsa.
2. Tidak
ikut campur urusan orang lain apabila tidak diminta.
3. Tidak
suka mencela, menghina, serta merendahkan orang lain.
4. Mensosialisasikan
wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia.
5. Mamantau
dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan
saran kepada Badan pemerintah negara pelaksana HAM.
6. Mengadakan
kerja sama internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM.
Sumber :
SAKTI (Sarana Belajar Kreatif dan Inovatif) untuk
SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), Bogor : CV Bina Pustaka
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar