Jumat, 21 April 2017

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB III

A. Pengertian, Ciri Khusus dan Macam – Macam Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan milik manusia yang paling hakiki. Hak Asasi Manusia telah dimiliki manusia sejak lahir yang dijunjung tinggi dan diakui oleh semua orang. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk yang sempurna dibandingkan dengan makhluk yang lainnya. Manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu beribadah kepada-Nya. Artinya hak asasi bukanlah pemberian seseorang atau kelompok penguasa melainkan merupakan hak yang secara alamiah melekat pada setiap orang. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Menurut John Locke hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Menurut Koentjoro Poerbapranoto hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak – hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik ciri – ciri dari HAM, diantaranya :
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli, dan diwarisi karena ketika manusia lahir secara otomatis telah mempunyai hak asasi.
2.      HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul social dan bangsa.
3.      HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
2.  Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
3. Macam – Macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia dalam berbagai kehidupan diantaranya :
1.      Hak asasi pribadi (personal rights), meliputi kemerdekaan memeluk agama masing- masing, hak menyatakan pendapat, dan hak kebebasan berorganisasi atau berpartai.
2.      Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik), meliputi hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
3.      Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (rights of legal equality).
4.      Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara mempunyai hak dipilih dan memilih, mendirikan politik atau organisasi, serta mengadakan petisi dan kritik atau saran.
5.      Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu hak memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6.      Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan hukum (procedural rights).
B. Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Upaya Pemerintah dan Peran Serta Masyarakat dalam menegakkan HAM di Indonesia
Keberhasilan upaya pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM pada suatu bangsa sangat ditentukan oleh kematangan budaya penghormatan HAM bangsa yang bersangkutan, usaha – usaha sadar untuk menyemaikan, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta kesabaran seluruh anggota masyaraka, terutama aparatur pemerintah, para pendidik (guru), aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komponen masyarakat lainnya dapat mengimplikasikan dan menginternalisasi nilai – nilai dan konsep HAM. Baik yang diatur dalam perangkat hukum nasional maupun internasional.
Perintah Republik Indonesia telah meratifikasi atau mengesahkan beberapa instrumen Internasional HAM, yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam upaya penegakkan HAM di Indonesia. Dalam perjalanannya, hak asasi itu bersifat dinamis dan mengekspresikan cita – cita yang hendak direalisasikan oleh pihak – pihak yang terkait.
HAM di Indonesia adalah hak asasi manusia yang berdasarkan Pancasila, yaitu penjabaran dari nilai – nilai sila – sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila – sila yang lainnya.
UU No. 39 Tahun 1999 berisikan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihargai, dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara.
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 yang memuat Piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekaan, hak kebebasan informasi, hak atas keamanan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan, pemajuan oleh pemerintah.


2. Instrumen HAM Internasional yang Diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia meratifikasi beberapa instrument yang berkaitan dengan HAM. Instrumen – instrument tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (UU No. 7 Tahun 1984).
2.      Konvensi Internasional terhadap antiapartheid dalam olahraga (UU No.48 Tahun 1993).
3.      Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (UU No. 5 Tahun 1998).
4.      Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi (UU No. 83 Tahun 1998).
5.      Konvensi internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial (UU No. 29 Tahun 1999).
6.      Konvensi ILO No. 182 tentang pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk – bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (UU No. 1 Tahun 2000).
7.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
8.      UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
9.      Pasal – pasal tentang HAM yang terdapat dalam UUD 1945.
Pengesahan instrument HAM Indonesia oleh pemerintah Indonesia dijadikan sebagai instrument dasar hukum penegakan HAM di Indonesia.

3. Peran Serta Masyarakat dalam Menegakkan HAM
Pelanggaran HAM dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, setiap orang berpartisipasi dalam pemajuan, penghormatan, serta penegakan dan perlindungan HAM. Adapun instrumen atau dasar hukum yang mengatur HAM di Indonesia, antara lain setelah berdirinya Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 1993 yang difasilitasi oleh pemerintah. Berbagai pelanggaran HAM kemudian mendapat perhatian masyarakat.
Peran masyarakat dalam upaya menegakkan HAM, diantaranya :
1.      Senantiasa menghargai, menghormati, serta meningkatkan dan menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa.
2.      Tidak ikut campur urusan orang lain apabila tidak diminta.
3.      Tidak suka mencela, menghina, serta merendahkan orang lain.
4.      Mensosialisasikan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia.
5.      Mamantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada Badan pemerintah negara pelaksana HAM.
6.      Mengadakan kerja sama internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM.
Sumber :

SAKTI (Sarana Belajar Kreatif dan Inovatif) untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), Bogor : CV Bina Pustaka


http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar