I. Asas dan
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Asas diartikan sebagai
dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat) ketentuan –
ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara,
dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia
terhadap kesepakatan bersama.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1.
Kepentingan yang sama
2.
Keadilan Yang berarti kesesuaian pembagian hasil
dengan adil.
3.
Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir,
berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun
realita atau kebenaran itu pahit.
4.
Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan, mau
memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter
budaya masing-masing.
5.
Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian
yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6.
Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan
bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan
tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah Pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek ilmiah maupun aspek
sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa indonesia harus peka
dan berusahauntuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah Pandang keluar di tunjukan demi terjaminnya kepentingan
nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam negeri serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat- menghormati. Arah
pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa
indonesai harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan
demi terciptannya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD
1945.
II. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
Wawasan Nusantara
1. Kedudukan
a.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai
serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
·
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
·
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan
konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·
Wawasan nusantara sebagai visi nasional,
berkedudukan sebagai landasan visional.
·
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional
atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan
kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
III. Keberhasilan Implementasi
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan
menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan
Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan –
tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki
kesadaran untuk :
1.
Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan
kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga
sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD
1945, dan Wawasan Nusantara.
2.
Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di
dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan
Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara
guna mencapai cita – cita dan tujuan
nasional.
3.
konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia
agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan
dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan
keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir,
pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
·
Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap
pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda,
sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan
kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
·
Kehidupan ekonomi
1.
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang
tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan tropis yang
besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan
dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah
dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi
rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan
usaha kecil.
·
Kehidupan sosial
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi
antara masyarakat yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib
belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
·
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam
kehidupan pertahanan keamanan.
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan
harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif,
karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti
memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu
daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini
dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
IV. Tantangan-tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
antara lain :
1.
Pemberdayaan masyarakat.
2.
Dunia Tanpa Batas
3.
Era baru Kapitalisme
4.
Kesadaran Warga
Referensi :
http://kbbi.web.id/asas
http://amribudiman.blogspot.com/2013/04/hakekat-wawasan-nusantara.html
http://dwi212.blogspot.com/2013/04/kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan.html
http://evisusanti1.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar