A.
Landasan Wawasan Nusantara
Landasan
wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya
sebagai berikut:
Landasan
Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
Landasan
Konstitusional
UUD 1945
yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Landasan
Visional.
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
-
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-
Memajukan kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
Landasan
Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Landasan
Operasional.
GBHN
adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
B.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur
dasar wawasan nusantara dapat dirumuskan dengan 3C yaitu : contour, content,
dan conduct. Ketiga unsur ini menjadi dasar adanya wawasan nusantara dimana
pengertian ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut.
Wadah
(Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan
alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam
wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah
berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Isi
(Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai
aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional
seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik,
ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional persatuan,
kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
Tata
laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari
: Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia. Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut
mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah
air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek
kehidupan nasional.
C. Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Sumber :
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/
http://gendilq.blogspot.com/2011/04/landasan-wawasan-nusantara-dan-hakekat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar